TELUK PANDAN – Pembangunan di kawasan perbatasan Kutai Timur kembali mendapatkan perhatian khusus. Kali ini, melalui Program Redistribusi Tanah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyerahkan 83 sertifikat tanah kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah ini dinilai sebagai salah satu strategi konkret dalam memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah pinggiran.
Kegiatan yang digelar di Desa Martadinata itu berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, hadir langsung menyerahkan sertifikat kepada warga. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa fokus pembangunan Kutim tidak hanya bertumpu di wilayah perkotaan, melainkan juga menjangkau kawasan perbatasan yang memiliki potensi ekonomi berbasis sumber daya alam dan jasa.
“Program redistribusi tanah ini bukan acara seremonial semata. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dengan memastikan kepastian hukum lahan dan memperkuat pelayanan infrastruktur dasar,” ujar Ardiansyah, didampingi Wakil Bupati Mahyunadi.
Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri Asisten Pemkesra Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa isu pertanahan di kawasan perbatasan menjadi perhatian lintas sektor di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepala BPN Kutim, Ahmad Saparuddin, memaparkan bahwa lembaganya saat ini menjalankan dua program strategis nasional di bidang pertanahan, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Keduanya dirancang untuk memastikan seluruh bidang tanah tercatat dan memiliki payung hukum yang jelas. “Hari ini, sebanyak 83 sertifikat telah siap dibagikan kepada warga Desa Martadinata. Selamat kepada para penerima, semoga dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Saparuddin.
Dari sisi pemerintah desa, Sutrisno selaku Kepala Desa Martadinata menilai program ini sebagai momentum penting untuk mendorong kemajuan desanya. Dengan kepastian status lahan, ia berharap masyarakat lebih berani mengembangkan usaha, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha kecil lain yang sesuai dengan karakter wilayah pesisir Teluk Pandan. “Kami berharap program ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di perbatasan. Semoga kesejahteraan warga makin meningkat,” tuturnya.
Rasa bahagia juga disampaikan warga penerima. Jumiati dan Syaharuddin, yang sejak lama menanti kepastian atas lahan yang mereka kelola, mengaku lega karena kini memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka berharap program redistribusi tanah terus berlanjut dan cakupannya diperluas ke desa lain di Kutai Timur.(ADV/ProkopimKutim/SMN)













