SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih jalur dialog ketimbang konfrontasi dalam menyikapi klaim lahan tiga kelompok tani di jalur pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Melalui rapat di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten, Pemkab Kutim menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan.
Tim ini menjadi pintu masuk penyelesaian administratif dan legal atas keberatan yang disampaikan kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani. Mereka mengklaim memiliki penguasaan atas lahan sekitar 17 hektare yang terdampak pembangunan jalan.
Dibentuk melalui keputusan Bupati Kutim, tim akan beranggotakan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, BPN, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa. Mandatnya jelas: memilah klaim, memeriksa dokumen, hingga memastikan batas-batas di lapangan.
“Prinsipnya, clean and clear. Semua harus tertib hukum dan tertib administrasi,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe. Ia menyebut, proses identifikasi lapangan ditargetkan rampung paling lambat minggu keempat Agustus 2025, dengan catatan seluruh berkas dari kelompok tani sudah lengkap.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menekankan pentingnya data yang sahih. Kelompok tani diminta menyerahkan dokumen penguasaan tanah, baik administratif maupun peta geospasial, melalui penerima kuasa, dalam waktu 14 hari sejak berita acara ditandatangani. Dokumen itu akan menjadi dasar pengukuran lapangan dan kajian teknis yang kelak diserahkan kepada Bupati untuk langkah berikutnya.
Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyatakan dukungan terhadap mekanisme ini. Ia menegaskan, langkah mereka bukan sengketa litigasi, melainkan upaya memastikan hak warga tak tertinggal di tengah laju pembangunan.
Lewat berita acara yang ditandatangani bersama, Pemkab Kutim memberi sinyal ingin menyelesaikan persoalan agraria dengan cara yang terbuka dan bermartabat. Pembangunan, kata Trisno, tak boleh berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan (ADV/ProkopimKutim/SMN)













