Sanarinda-Hari ini, perempuan pekerja di Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, diskriminasi, dan kekerasan yang terus dipelihara oleh Rezim Prabowo-Gibran yang tidak berpihak pada rakyat, khususnya perempuan kelas pekerja. Di tengah tingginya angka pengangguran, maraknya pemutusan hubungan kerja, dan menyempitnya lapangan kerja formal yang aman, perempuan dipaksa menerima pekerjaan apapun dalam kondisi upah murah, kontrak tidak pasti, tanpa jaminan sosial, dan rentan mengalami kekerasan.
Situasi ini menunjukkan bahwa negara gagal menghadirkan kerja layak sebagai hak dasar warga negara. Janji politik pemerintahan Prabowo Subianto untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja hingga hari ini masih jauh dari kenyataan dan terus dipertanyakan publik, sementara di lapangan masyarakat justru dihadapkan pada sulitnya mencari pekerjaan yang aman, tetap, dan bermartabat.
Bagi perempuan, persoalan ini berlapis: bukan hanya sulit mendapat pekerjaan, tetapi juga harus menghadapi sistem kerja yang seksis, eksploitatif, dan tidak inklusif. Perempuan Mahardhika menilai bahwa proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia masih sarat diskriminasi. Perempuan masih kerap disaring berdasarkan usia, status perkawinan, penampilan fisik, bahkan dipertanyakan soal rencana memiliki anak. Penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan korban kekerasan, hingga kelompok minoritas gender semakin tersingkir dari akses kerja formal. Dunia kerja masih menganggap perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua: mudah digaji murah, mudah dikontrol, dan mudah disingkirkan.
Di sisi lain, menguatnya militerisme dalam tata kelola negara semakin mengancam demokrasi dan ruang aman bagi rakyat sipil. Ketika pendekatan keamanan ditempatkan di atas penyelesaian kesejahteraan, kritik rakyat dibungkam, kebebasan berserikat dipersempit, dan suara buruh perempuan kerap dianggap ancaman. Militerisme bukan hanya hadir dalam institusi bersenjata, tetapi juga menjelma menjadi budaya represif di ruang kerja: anti kritik, anti serikat, dan penuh intimidasi terhadap pekerja yang menuntut haknya. Situasi ini mempersempit perjuangan perempuan untuk mendapatkan keadilan ekonomi dan sosial.
Lebih jauh, kekerasan di dunia kerja masih menjadi kenyataan pahit yang dialami jutaan perempuan. Pelecehan seksual, kekerasan verbal, ancaman pemecatan saat hamil, pemotongan upah sepihak, beban kerja berlebih, hingga kriminalisasi terhadap buruh yang bersuara masih terus terjadi. Banyak perempuan memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, takut stigma, dan tidak percaya pada mekanisme pengaduan yang seringkali tidak berpihak pada korban. Dunia kerja hari ini belum menjadi ruang aman, melainkan ruang yang menormalisasi ketimpangan kuasa atas tubuh dan tenaga perempuan. Atas kondisi tersebut, Perempuan Mahardhika Samarinda menyatakan sikap:
1. Menuntut pemerintah segera mewujudkan kerja layak untuk perempuan
Negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja yang aman, berupah layak, bebas diskriminasi, memiliki jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, perlindungan maternitas, serta kepastian status kerja bagi seluruh perempuan pekerja.
2. Mendesak pemerintah bertanggung jawab atas janji politik penciptaan 19 juta lapangan kerja
Janji penciptaan lapangan kerja tidak boleh berhenti sebagai slogan kampanye. Pemerintah harus membuka pekerjaan formal yang berkualitas, bukan sekadar pekerjaan informal, kontrak pendek, atau kerja murah tanpa perlindungan.
3. Menolak sistem rekrutmen yang seksis dan tidak inklusif
Seluruh perusahaan dan institusi wajib menghapus syarat-syarat diskriminatif terhadap perempuan, penyandang disabilitas, ibu tunggal, kelompok minoritas, dan seluruh kelompok rentan. Akses kerja harus dibangun berdasarkan kemampuan, bukan prasangka patriarki.
4. Menolak militerisme dan segala bentuk represi terhadap demokrasi
Negara harus menghentikan pendekatan represif terhadap gerakan rakyat, buruh, mahasiswa, dan organisasi perempuan. Demokrasi yang sehat adalah syarat utama agar pekerja dapat memperjuangkan haknya tanpa intimidasi.
5. Mendesak penghapusan segala bentuk kekerasan di dunia kerja
Pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan, pelaporan, perlindungan korban, dan penghukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
6. Menyerukan persatuan perempuan pekerja untuk melawan ketidakadilan
Kami percaya perubahan tidak datang dari belas kasihan negara maupun perusahaan, tetapi dari perjuangan perempuan pekerja yang terorganisir, bersuara, dan berani melawan sistem yang menindas.
Perempuan bukan tenaga kerja murah Perempuan bukan objek eksploitasi Perempuan berhak atas kerja yang aman, setara, dan bermartabat
Hidup perempuan pekerja! Lawan kekerasan dan diskriminasi! Wujudkan kerja layak untuk semua!












