SANGATTA — Upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam melindungi pekerja terus diperkuat dengan berbagai kebijakan strategis yang menyasar seluruh lapisan tenaga kerja. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, selain perusahaan formal wajib menyediakan jaminan sosial bagi karyawannya, pemerintah hadir sebagai pelindung bagi pekerja di sektor informal yang rentan, yang selama ini sering kali luput dari perlindungan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan peran penting sektor informal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri rumahan, sebagai salah satu motor utama penyerapan tenaga kerja lokal. Menurut Bupati, sektor informal tidak hanya menyerap jumlah pekerja yang signifikan, tetapi juga menjadi tulang punggung perekonomian daerah, terutama di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang kerap berubah.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya. Pemerintah daerah menanggung penuh premi bagi sekitar 95.000 pekerja rentan, dari total target 160.000 orang. Kebijakan ini bertujuan agar pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir risiko sosial di masa depan.
Selain itu, Bupati mengingatkan perusahaan formal untuk menaati aturan. BPJS Ketenagakerjaan harus diberikan sejak hari pertama bekerja. Praktik manipulatif, seperti mengganti kontrak kerja setiap tahun untuk menghindari kewajiban, dikecam keras.
“Wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.
Kebijakan Pemkab Kutim menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan terlindungi. Kombinasi kewajiban perusahaan formal dan subsidi pemerintah untuk pekerja informal diharapkan menjadi model perlindungan sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Kutim.(ADV/ProkopimKutim/SMN)













