Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga kurang mampu di Samarinda mendapat penolakan tegas dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Kebijakan itu dinilai diambil sepihak tanpa komunikasi yang memadai dengan pemerintah kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tentang optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan iuran dialihkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.
Andi Harun mengungkapkan kebijakan ini berdampak langsung pada 49.742 warga kurang mampu yang selama ini terlindungi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang membuat Pemkot Samarinda keberatan, penghentian itu dilakukan di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Keputusan tersebut sangat mengejutkan karena tidak melalui pembahasan intensif dengan pemerintah kota, serta diberlakukan saat tahun anggaran masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kondisi itu membuat Pemkot Samarinda tidak bisa serta-merta mengambil alih beban pembiayaan. APBD 2026 yang telah berjalan tidak memungkinkan dilakukannya perubahan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan.
Andi Harun juga menyebut langkah Pemprov Kaltim tidak selaras dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, termasuk ketentuan dalam peraturan presiden dan peraturan gubernur terkait jaminan kesehatan masyarakat.
“Langkah ini tidak selaras dengan regulasi yang berlaku, bahkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim untuk menyampaikan keberatan sekaligus mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
“Kami meminta agar keputusan ini dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tambah Andi Harun.
Kebijakan penghentian bantuan iuran tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026, dan Pemkot Samarinda menyerahkan penilaian akhir atas dampak kebijakan ini kepada masyarakat.(adv/nr)













