Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan skema percepatan tender untuk memaksimalkan serapan anggaran tahun 2026. Langkah itu diambil setelah evaluasi serapan APBD 2025 menunjukkan perlunya pola kerja baru agar belanja daerah tidak lagi menumpuk di akhir tahun.
Pemprov menegaskan bahwa tender akan dipacu tanpa menunggu triwulan berjalan. Dengan memulai proses lebih awal, pemerintah berharap proyek dapat berjalan di pertengahan tahun, sehingga anggaran bisa terserap secara lebih merata.
Ananda Emira Moeis: Percepatan Bagus, Tapi Dasar Hukumnya Harus Jelas
Rencana percepatan tender ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Ia menyambut baik langkah Pemprov, namun menegaskan bahwa percepatan tidak boleh melompati aturan hukum.
“Secara konsep ini langkah yang bagus, karena kalau tender dimulai lebih cepat, belanja daerah bisa bergerak di awal tahun dan dampaknya terhadap masyarakat jauh lebih terasa,” ujar Ananda.
Namun ia menegaskan, percepatan tender hanya dapat dilakukan jika dokumen anggaran telah disahkan dan memenuhi ketentuan hukum.
“Yang jadi pertanyaan, apakah dari sisi hukum itu diperbolehkan? Kalau memang boleh, ayo kita mulai. Tapi semua tahapan harus jelas. Jangan sampai kita memulai proses sebelum ada landasan hukumnya,” tegasnya.
Ananda menjelaskan bahwa percepatan tender tahun 2026 hanyalah mungkin jika Perda APBD 2026 rampung lebih cepat. Bila belum disahkan, dimulainya proses tender berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan risiko administratif.
“Asalkan Perda APBD-nya sudah disetujui, tidak masalah mau mulai lebih awal. Tapi kalau belum ada kejelasan, kita berhadapan dengan risiko yang cukup besar. Jadi jangan ambil langkah gegabah,” tambahnya.
Perencanaan Harus Dimajukan: Musrenbang hingga Penyusunan RAPBD
Menurut Ananda, percepatan tender harus dibarengi percepatan seluruh rangkaian perencanaan daerah, termasuk musrenbang, penyusunan RKPD, hingga pembahasan RAPBD.
“Kalau kita mau mempercepat tender, maka proses perencanaan harus ikut dipercepat. Mulai dari musrenbang, serap aspirasi masyarakat, sampai penyusunan ranperda APBD—semuanya harus dimajukan,” jelasnya.
Ia menilai target Pemprov agar Perda APBD 2026 bisa disahkan pada Oktober merupakan langkah realistis, asalkan semua OPD disiplin menyelesaikan dokumen perencanaan tepat waktu.
“Kalau memang mampu, ayo kita mulai lebih cepat. Lebih cepat lebih bagus. Tapi percepatan harus dilakukan secara sistematis, bukan sekadar cepat di atas kertas,” ucapnya.
Ananda juga menekankan bahwa percepatan bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi tentang memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Tujuan utama percepatan itu bukan hanya mengejar angka serapan, tapi memastikan pembangunan tepat sasaran,” tegasnya.
Pemprov Terapkan Evaluasi Mingguan, OPD ‘Merah’ Akan Dipanggil
Pemprov Kaltim saat ini menargetkan serapan APBD 2025 dapat mencapai 94–95 persen. Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa tingginya persentase serapan bukan jaminan efektivitas kinerja.
Oleh karena itu, Pemprov memperkenalkan mekanisme baru berupa evaluasi mingguan. Setiap OPD diwajibkan melaporkan progres belanja secara rutin. OPD yang masuk kategori “merah”—atau rendah dalam progres serapan—akan dipanggil untuk diberikan solusi dan intervensi langsung.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan progres belanja tidak tersendat dan rencana percepatan tender 2026 dapat berjalan lebih terukur. (Adv/DPRD Kaltim)













