Samarinda — Aktivitas pemanfaatan akses jalan umum di Kalimantan Timur untuk angkutan perusahaan mendapat sorotan serius dari DPRD Kaltim. Penggunaan jalan publik, khususnya melalui skema crossing, dinilai masih menyisakan persoalan, mulai dari perizinan hingga aspek keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke sejumlah daerah kabupaten/kota untuk melihat kondisi di lapangan.
“Kita sudah beberapa kali juga turun ke daerah kabupaten/kota,” ujarnya, Senin (30/3/2026)
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan masih banyak aktivitas perusahaan yang memanfaatkan crossing jalan, termasuk pada jalan berstatus provinsi, seperti di Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan daerah lainnya.
“Ada juga di daerah Kukar, Kutim dan daerah lainnya masih banyak yang menggunakan crossing jalan bagi jalan provinsi oleh aktivitas perusahaan,” lanjutnya.
Politisi Gerindra dari daerah pemilihan Kukar itu menegaskan, DPRD Kaltim akan segera memanggil instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), guna menelusuri kejelasan perizinan penggunaan jalan daerah oleh perusahaan.
“Oleh sebab itu kita juga akan memanggil Dishub dan juga PUPR bagaimana tentang perizinan melintas bagi penggunaan aset-aset jalan daerah, khususnya provinsi,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan memastikan secara langsung apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin melintas atau belum.
“Selanjutnya, juga untuk melihat secara langsung bagaimana pihak perusahaan, apakah sudah memiliki izin melintas tersebut atau tidak,” tambahnya.
Reza menjelaskan, penggunaan crossing jalan memiliki kewenangan berbeda-beda, tergantung pada status jalan, baik itu jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun nasional. Karena itu, ia menilai diperlukan koordinasi yang jelas antar pemangku kepentingan.
“Dalam hal ini perlu ada koordinasi yang jelas bagi stakeholder yang ada, baik itu PUPR maupun Dishub,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama pada jalur-jalur yang padat dilalui warga.
“Kita berpikir bagaimana terhadap aspek keselamatan dulu, bagaimana memang jalur tersebut jalur yang padat dilalui oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain keselamatan, kondisi infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan saat ini belum diimbangi dengan perawatan yang memadai.
“Kemudian juga bagaimana implementasi ke depannya, tentunya kondisi jalan juga harus kita pikirkan. Karena saat ini berbenah membangun, tapi untuk merawat jalan tersebut kita tidak memikirkan,” jelasnya.
Di akhir, ia menyoroti minimnya anggaran pemeliharaan di Dinas PUPR, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang belum stabil. Karena itu, ia mendorong adanya partisipasi dari pihak ketiga, khususnya perusahaan yang memanfaatkan jalan umum.
“Kita harap ini bisa ada partisipasi dari pihak ketiga maupun perusahaan yang memang menggunakan jalur umum atau aset pemerintah,” tutupnya. (Mujahid)













