Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan mulai dilakukan DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mendukung anak muda di Kota Tepian.
“Bicara soal pengembangan, bicara soal pemberdayaan pemuda. Kemudian apa saja kewajiban, tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan pengembangan anak-anak muda di Kota Samarinda,” ujar Abdul Rohim usai rapat.
Ia menjelaskan, regulasi itu juga akan memuat ketentuan perlindungan terhadap pemuda, termasuk rencana pembentukan pusat-pusat pengembangan anak muda hingga dukungan pembiayaan dan pendanaan.
“Ini semua tadi kita coba diskusikan agar nanti ketika perda ini sudah terbit, benar-benar perda ini bisa menjadi senjata buat anak muda untuk bisa berkembang lebih baik,” katanya.
Menurut Abdul Rohim, Raperda Kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang Kepemudaan serta perda serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Provinsi juga sudah ada perdanya. Nah, sehingga Pemerintah Kota berinisiatif untuk segera membahas ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan perda tersebut sebenarnya sempat tertunda. Namun, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan regulasi itu dapat disahkan pada tahun ini.
“Kita target perda ini bisa kita ketuk di tahun ini. Karena ini benar-benar kita butuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda itu berjalan di Kota Samarinda,” tegasnya.
Dalam penyusunannya, lanjut Abdul Rohim, Raperda Kepemudaan mengakomodasi berbagai regulasi terbaru yang berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga perda tingkat provinsi.
Selain itu, DPRD dan Pemkot Samarinda juga mengambil referensi dari praktik terbaik perda kepemudaan di sejumlah daerah lain.
“Seluruh regulasi existing yang sudah ada saat ini, yang sudah mengalami perubahan itulah yang kita akomodir di perda ini,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda masih akan berlanjut melalui sejumlah pertemuan berikutnya. DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga perguruan tinggi untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Masih akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya, dan kita tentu saja memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, perguruan tinggi, untuk bisa memberikan input masukan untuk penyempurnaan perda kepemudaan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Abdul Rohim menegaskan bahwa penyusunan Raperda Kepemudaan merupakan inisiatif Pemerintah Kota Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)













