SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperkuat langkah reformasi birokrasi melalui penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) di seluruh perangkat daerah. Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan efisiensi, koordinasi antarunit kerja, serta memperkuat akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Pembekalan teknis penyusunan PPB digelar Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda selama empat hari. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim dan dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Mahriadi. Dalam sambutannya, Mahriadi menekankan bahwa kegiatan ini berlandaskan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan setiap bagian memahami dan memetakan proses kerja secara seragam, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel,” ujar Mahriadi.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Nusantara Training Center LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana. Wildan menekankan kompleksitas birokrasi dan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar organisasi tidak terjebak rutinitas. Sementara Erwin, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, menyatakan PPB adalah fondasi reformasi birokrasi yang krusial.
“Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja dapat dipetakan dengan jelas, mengurangi tumpang tindih tugas, serta memungkinkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara lebih efektif,” kata Erwin.
Secara praktik, PPB berfungsi sebagai peta jalan birokrasi, mulai dari perencanaan hingga penyampaian hasil kepada masyarakat. Peta ini juga memudahkan identifikasi hambatan, memperkuat kolaborasi antarinstansi, dan menegaskan orientasi pelayanan publik.
Erwin menutup kegiatan dengan harapan agar seluruh unit kerja segera mengimplementasikan PPB. “Kami ingin reformasi birokrasi dan SPBE berjalan seiring, menuju pemerintahan Kutim yang modern, transparan, dan profesional,” tuturnya. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













