SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih menahan diri. Alih-alih memaksa pembangunan tetap berlari dengan dasar hukum yang rapuh, Pemkab memutuskan menempuh jalur APBD Perubahan 2025 sebagai payung resmi seluruh penyesuaian anggaran.
Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, mengakui sejumlah program strategis melambat akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. Di lapangan, aparatur daerah dihadapkan pada situasi serba tanggung: kebutuhan pembangunan mendesak, tetapi regulasi soal pergeseran anggaran dinilai belum kokoh.
Selama ini, sebagian daerah menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pergeseran anggaran. Namun bagi Mahyunadi, pilihan itu terlalu berisiko. “Cantolan hukumnya belum jelas. Kami tidak mau dipersoalkan hukum di kemudian hari hanya karena memaksakan belanja dengan dasar yang lemah,” ujar Mahyunadi dalam sambutan pelantikan Kepala Desa dan BPD Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Pemkab Kutim kini menunggu proses pengesahan APBD Perubahan 2025 di DPRD. Langkah ini dinilai lebih aman secara administrasi, meski berdampak pada perlambatan realisasi beberapa kegiatan. “Lebih baik sedikit terlambat, tapi pasti dan terlindungi aturan. Kami minta masyarakat bersabar,” tutur Mahyunadi.
Di sisi lain, Pemkab tak sekadar menunggu. Sejumlah langkah ditempuh: memeras prioritas program, menguatkan Pendapatan Asli Daerah, menata aset, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar ketergantungan pada dana transfer pusat berkurang.
Harapannya, begitu APBD Perubahan diketok, proyek-proyek yang sempat tertunda bisa segera bergerak. Namun tanpa kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat, daerah seperti Kutim akan terus berada di persimpangan antara kebutuhan pembangunan dan kehati-hatian hukum. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













