Samarinda — Fraksi PKB DPRD Kalimantan Timur menyatakan telah memasuki fase penentuan sebelum melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan calon komisioner Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim). Gugatan tersebut diajukan karena fraksi menilai proses penetapan nama-nama komisioner tidak mengikuti ketentuan yang semestinya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa seluruh berkas dan lampiran pendukung sudah dirampungkan. Saat ini, tahapan yang tersisa hanyalah menunggu penerbitan nomor Surat Keputusan (SK), yang menjadi syarat utama sebelum mendaftarkan perkara ke PTUN.
“Kami tidak bisa melakukan pendaftaran tanpa nomor SK. Itu syarat formal yang harus ada, dan sekarang kami menunggu terbitnya,” tegas Yenni.
Ia memastikan bahwa begitu SK tersebut keluar, proses hukum akan langsung berjalan. Nama-nama yang sebelumnya beredar di publik juga akan menjadi bagian dari objek yang diuji melalui gugatan itu.
Sebagai bentuk keterbukaan, PKB telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Kaltim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai mekanisme kelembagaan.
“Kami telah bersurat kepada pimpinan fraksi dan komisi agar semua mengetahui proses yang sedang kami tempuh. Ini penting supaya tidak ada spekulasi,” ujarnya.
Yenni menegaskan bahwa Fraksi PKB tetap kukuh membawa persoalan ini ke jalur hukum. Keputusan tersebut dianggap penting untuk menghadirkan kejelasan yang memiliki legitimasi hukum demi menjaga integritas proses seleksi.
Ia menambahkan, putusan PTUN nantinya dapat membuka ruang perubahan terhadap daftar calon komisioner apabila pengadilan menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penetapan sebelumnya. Karena itu, PKB memastikan proses hukum akan terus dijalankan hingga ada putusan final yang memberi kepastian bagi publik dan seluruh pihak terkait. (Adv/DPRD Kaltim)













