Samarinda — Polemik penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan kembali mencuat dan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (8/10/2025).
Hasilnya, disepakati adanya relaksasi parkir sementara bagi pelaku usaha selama masa penyesuaian dua minggu ke depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa kebijakan SSA tetap akan diberlakukan sesuai rencana. Namun, untuk mengurangi resistensi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut, DPRD bersama Dishub memberikan kelonggaran parkir di tepi kanan jalan.
“Kami memberi ruang relaksasi selama dua minggu bagi pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir. Sementara waktu mereka masih bisa parkir di tepi kanan jalan, sambil menyiapkan area parkir yang lebih permanen,” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa relaksasi ini bukan pembatalan SSA, melainkan bentuk penyesuaian agar proses adaptasi berjalan lebih baik. Setelah masa transisi berakhir dan lahan parkir tersedia, parkir di sisi kanan jalan tidak akan diperbolehkan lagi.
DPRD juga mendorong pelaku usaha untuk mencari solusi parkir secara mandiri mengingat keterbatasan ruang di kawasan padat tersebut. Pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyediakan lahan parkir.
“Kami sarankan pelaku usaha bernegosiasi memanfaatkan lahan kosong di sekitar kawasan, seperti area kampus UINSI atau dekat Hotel Bumi Senyiur,” imbuh Deni.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membenarkan adanya kesepakatan relaksasi. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah terhadap penerapan SSA dan aturan parkir satu sisi.
“Relaksasi ini hanya sementara, tidak mengubah komitmen dasar SSA. Prinsipnya, kita tetap dorong pelaku usaha agar segera menyediakan parkir sendiri,” tegas Manalu.
Kebijakan SSA di kawasan Abul Hasan diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di pusat kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha setempat selama masa transisi. (adv)













