Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti progres pembangunan 10 insenerator di sejumlah kecamatan yang saat ini tengah berjalan. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan tersebut agar sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Artinya pembangunan insenerator yang saat ini sedang berjalan harus sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ini yang kami tekankan ke instansi terkait,” ujar Deni (8/10/2025).
Sebelumnya, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah menggelar pertemuan untuk memastikan pengawasan dan pengarahan pembangunan dilakukan secara optimal, mengingat efektivitas penggunaan anggaran tahun 2025 segera berakhir.
Selain aspek pembangunan fisik, Deni juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah agar pengoperasian insenerator berjalan maksimal.
“Sampah yang masuk ke dalam insenerator harus benar-benar dipilah dahulu. Hanya sampah kering yang dapat dimasukkan ke mesin agar proses pembakaran lebih optimal,” jelasnya.
Dari total 10 unit insenerator, tidak semua kecamatan akan mendapat pembangunan fasilitas tersebut. Beberapa wilayah seperti Samarinda Ilir dan Sungai Pinang tidak termasuk dalam pembangunan karena berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi volume sampah di Samarinda yang mencapai 615 ton per hari. Hingga pertengahan Oktober 2025, progres pembangunan 10 unit insenerator telah mencapai 80 persen.
“Harapannya jika pembangunan rampung, insenerator bisa segera dioperasikan untuk membantu pengelolaan sampah di Samarinda,” pungkas Deni. (adv)













