Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti serius persoalan lubang bekas tambang batu bara yang terus memakan korban jiwa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan catatan, sejak 2011 hingga 2025 tercatat 52 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang eks tambang, termasuk satu korban terbaru di Samarinda Utara pada 12 September 2025 lalu.
Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan tambang.
Menurut Anhar, lubang-lubang tambang yang dibiarkan begitu saja menjadi ancaman nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
“Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian agar tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi,” tegas Anhar (8/10/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menargetkan kota ini bebas tambang pada 2026 mendatang.
Namun Anhar menilai, penghentian aktivitas tambang bukan solusi akhir. Pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar melakukan reklamasi agar lubang eks tambang tidak menjadi ancaman berkelanjutan.
“Mereka (perusahaan) sudah diberikan izin operasi, tentunya harus melakukan kewajibannya juga. Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja. Ini bukan hanya ancaman bagi masyarakat, tapi juga merusak lingkungan,” ujarnya.
Anhar menegaskan bahwa reklamasi harus menjadi langkah utama setelah aktivitas tambang dihentikan. Upaya ini diperlukan untuk memulihkan lingkungan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa selanjutnya.
“Bukan sekadar berhenti menambang, tapi bagaimana kita memperbaiki alam dengan reklamasi yang benar dari perusahaan. Itu kunci menghentikan deretan panjang korban lubang tambang,” tandasnya. (adv)













