Samarinda– Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda pada Kamis malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Tim Resnarkoba menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial NR, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim Resnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu RK (36), warga Jalan Raudah 4 No.23, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat maraknya peredaran narkotika yang telah merusak generasi muda.
Pada saat penggeledahan di kediaman tersangka RK, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram bruto, sebuah tas selempang warna cream, serta satu unit handphone warna hitam. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka RK kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. Polresta Samarinda terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna untuk mendukung penegakan hukum.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda berharap dapat mengurangi angka peredaran narkotika di wilayah tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.













