Berau – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Gunung Tabur yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial L (41) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Samburakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan serangkaian penyelidikan sejak Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan L di kediamannya beberapa jam kemudian.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas empat poket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,78 gram, lima plastik bekas pembungkus sabu, tiga bundel plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya gunting, sendok yang terbuat dari sedotan, kotak penyimpanan, dan spidol. Turut diamankan satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda GTR 150 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya menekan peredaran barang haram tersebut.













