Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (48) yang membawa dua senjata tajam tanpa izin di area Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Samarinda. Insiden yang terjadi pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 20.00 WITA itu berlangsung saat jamaah tengah melaksanakan salat tarawih. Kejadian ini sontak mengundang kepanikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menjelaskan bahwa SF tiba-tiba masuk ke dalam masjid melalui pintu samping sambil berteriak-teriak. Dengan tangan kanan menggenggam sebilah parang sepanjang 45 cm dan tangan kiri membawa pisau penusuk sepanjang 17 cm, SF sempat mendekati imam masjid, menimbulkan kekhawatiran besar di antara para jamaah.
“Situasi sempat mencekam, namun beruntung ibu kandung pelaku yang berada di lokasi segera memeluknya, memberikan kesempatan bagi warga untuk melucuti senjata tajam yang dibawa SF,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Tim kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, SF terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk 17 cm, serta satu bungkus kalender sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek.
Saat ini, SF telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan melalui Operasi Pekat Mahakam 2025, terutama di tempat-tempat ibadah dan ruang publik. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup AKP Aksarudin Adam. (Mujahid)













