SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Pelaku berinisial TI (32), warga Kelurahan Temindung Permai, ditangkap setelah terekam CCTV mencuri motor milik HM (27) di Jalan Pemuda 6, Samarinda, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.08 WITA. Saat ditangkap, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggangnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang—dikenal sebagai Serigala Utara—langsung bergerak cepat. Dengan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi. TI diketahui memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor tanpa mengunci stang. Ia lalu mendorong kendaraan menjauh sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L.
Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap TI pada Selasa (4/3/2025) pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Pemuda IV. Selain sepeda motor curian yang telah dipreteli, polisi juga menemukan sejumlah bagian kendaraan, termasuk kap motor, velg, dan knalpot. Lebih mencurigakan lagi, petugas menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk kriminalitas, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Keberhasilan ini tak lepas dari peran warga yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara kepolisian terus melakukan patroli guna mencegah tindak pidana serupa. (Mujahid)













