Samarinda — Aktivitas pom mini di Kota Samarinda kian marak dan dinilai mengkhawatirkan. Selain tidak memiliki izin resmi, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tersebut juga kerap mengabaikan standar keamanan sebagaimana diberlakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menegaskan keberadaan pom mini ilegal harus segera ditertibkan. Ia menyebut, aktivitas penjualan BBM tanpa izin jelas melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024, yang melarang penjualan BBM eceran tanpa izin karena tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kasus kebakaran akibat pom mini bukan hal baru dan sudah sering merugikan masyarakat,” tegas Markaca (8/10/2025).
Ia menyebut, pemerintah perlu menindaklanjuti fenomena tersebut secara menyeluruh, mulai dari cara penjual memperoleh BBM hingga prosedur pengisian yang tidak sesuai standar.
Kondisi ini dinilai semakin berbahaya karena sebagian pembeli juga kerap mengabaikan aturan keselamatan.
“Pemerintah harus mengevaluasi bagaimana mereka memperoleh BBM, apakah legal atau tidak. Apalagi sering terlihat pembeli merokok saat pengisian. Ini jelas berpotensi menyebabkan kebakaran,” lanjutnya.
Markaca menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
“Perda sudah ada. Tinggal menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Satpol PP juga harus segera menyusun strategi penertiban agar tidak ada lagi pom mini ilegal yang beroperasi,” tandasnya. (adv)













