SAMARINDA — Kesempatan melanjutkan sekolah, kesiapan membangun keluarga, hingga hak untuk tumbuh menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dalam menyoroti pernikahan dini. Ia menilai persoalan tersebut mencerminkan belum utuhnya perlindungan dan pendampingan bagi anak.
“Tingginya dispensasi nikah itu bukan sekadar angka. Itu tanda kita belum hadir secara utuh untuk anak-anak,” ujar Puji, Kamis (8/10/2026).
Data Kementerian Agama yang menjadi bahan pembahasan mencatat 116 permohonan dispensasi nikah pada 2023 dan 105 permohonan pada 2024. Sementara itu, hingga Mei 2025 tercatat 36 permohonan.
Menurut Puji, catatan tersebut belum menggambarkan seluruh persoalan pernikahan dini. Ia menyebut masih ada perkawinan yang dilakukan secara siri sehingga tidak masuk dalam pencatatan resmi.
“Masih banyak yang memilih jalur penghulu liar. Ini menunjukkan lemahnya edukasi dan pengawasan,” katanya.
Puji menilai persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai akibat kebiasaan budaya atau tekanan ekonomi. Ada kelemahan dalam sistem pendampingan anak dan keluarga yang perlu dibenahi bersama.
Ia menyoroti minimnya pemahaman keluarga mengenai pentingnya pendidikan serta kesehatan reproduksi. Menurutnya, anak perempuan kerap dianggap siap menikah hanya berdasarkan perkembangan fisik, sementara kesiapan mental dan masa depannya kurang diperhatikan.
“Banyak yang pikir sekolah nggak penting, yang penting bisa kerja dan bantu ekonomi. Padahal risiko ke depan jauh lebih besar,” jelasnya.
Puji mengingatkan bahwa pernikahan dini dapat membuat anak putus sekolah dan menghadapi kerentanan ekonomi. Ia juga menyoroti risiko kekerasan dalam rumah tangga ketika pasangan belum memiliki kesiapan mental untuk menjalani perkawinan.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, hak anak untuk tumbuh dan berkembang dapat terabaikan. Karena itu, upaya pencegahan perlu menjangkau keluarga serta lingkungan tempat anak menjalani kesehariannya.
Puji menegaskan bahwa predikat kota layak anak harus didukung layanan yang nyata. Ia mendorong keterlibatan pemerintah, DPRD, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat dalam memperkuat pendampingan.
Dukungan tersebut, kata dia, perlu diwujudkan melalui konseling keluarga, pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi, serta ruang aman yang dapat diakses anak dan remaja.
“Kita harus hadir lebih aktif di tengah masyarakat. Bangun layanan konseling keluarga, perkuat edukasi seksual dan kesehatan reproduksi, serta sediakan ruang aman bagi anak dan remaja,” tutupnya. (Adv)













