Samarinda — Jeritan puluhan mantan karyawan PT Kalimantan Powerindo menggema di Samarinda pada Senin (10/11/2025). Mereka menuntut keadilan atas hak-hak yang tak kunjung dibayar sejak 2021. Sudah hampir setahun tanpa gaji, para pekerja ini turun ke jalan membawa spanduk berisi keluhan dan seruan agar perusahaan segera menunaikan tanggung jawabnya—mulai dari upah 11 bulan, uang pensiun, hingga Jamsostek yang tertunda.
Di antara spanduk yang terbentang, tertulis ungkapan getir: “Di balik 11 bulan tanpa gaji, ada anak yang menangis dan istri yang bertahan.” Kalimat itu mencerminkan penderitaan para pekerja yang sudah menanti sejak 2021 tanpa kepastian pembayaran upah, uang pensiun, pesangon, maupun Jamsostek.
Samsu Rizal, Ketua SP Kahutindo PUK PT Kalimantan Powerindo, menyebut total hak 65 pekerja mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. “Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta yang menjadi hak kami, sesuai kewajiban perusahaan. Sudah 11 bulan kami bertahan tanpa kepastian,” ujarnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Ia menuturkan, banyak di antara mereka kini hidup dalam kesulitan. Sebagian besar terpaksa meminjam uang, bahkan menjual barang pribadi demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Para pekerja berharap pemerintah daerah, terutama Disnakertrans Kaltim, dapat turun tangan memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.
“Kami sudah berulang kali meminta kejelasan, tapi tak pernah ada jawaban pasti dari pihak manajemen,” kata salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
Empat Tahun Tanpa Kepastian, DPRD Kaltim Turun Tangan
Masalah ini sejatinya sudah bergulir sejak empat tahun lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Kasus PT Kalimantan Powerindo yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan setelah dibahas ulang dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim dan sejumlah instansi terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, menyesalkan absennya pihak perusahaan dalam rapat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak datang. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak empat tahun lalu tanpa langkah penyelesaian tegas,” ucapnya.
Darlis menegaskan bahwa DPRD akan menjadwalkan inspeksi lapangan dalam waktu dekat.
“Karena laporan ini sudah masuk ke DPRD, kami berencana melakukan sidak ke lokasi perusahaan bersama pihak perbankan atau kreditur untuk memastikan duduk perkaranya,” jelasnya.
Namun ia juga mengingatkan para pekerja agar tetap bersabar. “Kami memahami keresahan mereka, tetapi DPRD memiliki batas kewenangan. Proses hukum tentu memerlukan waktu,” ujarnya menambahkan.
Disnakertrans Kaltim Pantau Kasus
Dari pihak pemerintah, Leni, pejabat bidang pengawasan Disnakertrans Kaltim, memastikan pengawasan tetap berjalan meski kasus masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Secara administratif, kasus ini masih di Kukar. Tapi kami tetap memantau dan akan melaporkan hasil RDP ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” terang Leni.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib para pekerja yang terdampak. Langkah koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.













