Samarinda — Persoalan mengenai pungutan biaya Rp2,6 juta bagi siswa berasrama di SMAN 10 Samarinda akhirnya berakhir setelah DPRD Kalimantan Timur turun tangan. Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah pada Senin (10/11/25) lalu memutuskan pungutan tersebut dibatalkan sepenuhnya dan tidak boleh dibebankan kepada wali murid.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi, menegaskan keputusan itu diambil untuk meneguhkan komitmen pemerintah terhadap program sekolah gratis. Ia menilai, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menarik biaya tambahan di luar anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan pemerintah provinsi.
“Kami sudah sepakat, pungutan asrama sebesar Rp2,6 juta tidak sah dan wajib dibatalkan. Semua kebutuhan siswa harus ditanggung pemerintah, bukan orangtua,” tegas Darlis di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (12/11/2025).
Isu pungutan ini mencuat setelah orangtua siswa menerima surat edaran dari pihak pengelola asrama yang berisi permintaan pembayaran biaya sebesar Rp2,6 juta per siswa. Edaran tersebut menimbulkan keresahan karena tidak pernah dibahas sebelumnya dalam proses penerimaan siswa baru.
Sejumlah orangtua mengaku heran dan kecewa, sebab mereka berasumsi seluruh kebutuhan asrama sudah ditanggung oleh pemerintah melalui program sekolah gratis.
Dalam dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, disebutkan bahwa biaya asrama mencakup kebutuhan makan, listrik, air, laundry, pemeliharaan fasilitas, pembinaan karakter, hingga kegiatan pengembangan diri. Total keseluruhan mencapai Rp2,6 juta per bulan.
Meski demikian, Darlis menegaskan, dengan adanya kebijakan sekolah gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, seluruh komponen biaya tersebut seharusnya sudah ditanggung oleh daerah melalui APBD.
“Kebutuhan operasional asrama memang nyata, tapi dana pendidikan sudah tersedia. Sekolah tidak boleh lagi mencari celah untuk membebankan biaya ke orangtua,” ujarnya menegaskan.
Ia juga memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memantau pelaksanaan keputusan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan serupa di sekolah negeri lainnya di Kalimantan Timur.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan gratis dapat pulih dan seluruh siswa dapat menempuh pendidikan tanpa beban biaya tambahan. (Mujahid)













