SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Regulasi yang sebelumnya telah difinalisasi pada 2022 itu kini masuk tahap evaluasi ulang karena dinilai memiliki sejumlah persoalan substansi dan belum masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa meski Raperda tersebut telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan selesai difinalisasi beberapa tahun lalu, statusnya tidak berlanjut karena tidak tercantum dalam agenda prioritas pembentukan regulasi daerah.
“Raperda ini sebenarnya sudah dibahas dan difinalisasi pada 2022. Namun karena tidak masuk dalam Propemperda, maka tidak menjadi skala prioritas untuk dilanjutkan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pembahasan lanjutan Raperda ini adalah adanya indikasi tumpang tindih substansi dengan sejumlah peraturan daerah yang telah lebih dulu ditetapkan.
Menurutnya, beberapa materi yang termuat dalam draf Raperda Pemanfaatan Jalan Kota sudah diakomodasi dalam Perda Ketertiban Umum serta Perda Retribusi yang baru disahkan melalui rapat paripurna.
“Sebagian isi dari draf Raperda ini ternyata sudah diatur dalam perda yang lain, seperti Perda Ketertiban Umum dan Perda Retribusi. Di situ letak persoalannya karena terjadi irisan pengaturan,” katanya.
Karena adanya potensi duplikasi aturan tersebut, DPRD Samarinda berencana melakukan pendalaman kembali dengan melibatkan pihak akademisi, khususnya Universitas Widyagama, yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan naskah akademik.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah Raperda tersebut masih relevan untuk dilanjutkan atau perlu disesuaikan secara substansi agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada.
“Kita akan minta masukan kembali dari Universitas Widyagama sebagai penyusun naskah akademik awal, untuk melihat apakah masih bisa disempurnakan atau perlu penyesuaian lebih lanjut,” jelasnya.
Kamaruddin menegaskan, DPRD tidak ingin memaksakan pembahasan regulasi apabila substansinya sudah diatur dalam perda lain. Menurutnya, hal tersebut hanya akan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran tanpa memberikan manfaat yang jelas bagi daerah.
“Kalau memang sudah diatur dalam regulasi lain, tentu tidak perlu dipaksakan. Jangan sampai sudah menghabiskan anggaran tetapi tidak memberikan output yang berarti,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses kajian tetap akan dilanjutkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum diambil keputusan akhir apakah Raperda tersebut akan diteruskan atau dihentikan.
“Kita tetap akan bahas bersama OPD terkait terlebih dahulu. Nanti dilihat apakah masih layak dilanjutkan atau memang perlu dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara konsep Raperda Pemanfaatan Jalan Kota sebelumnya dirancang untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari pemanfaatan ruang jalan yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang ada.
Dalam proses pembahasannya, DPRD Samarinda juga telah meminta masukan dari sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang masing-masing memiliki keterkaitan dengan aspek pemanfaatan jalan kota.
“Perkim terkait kawasan permukiman, Dishub dari sisi transportasi, dan PUPR terkait infrastruktur jalan. Semua kita libatkan untuk melihat secara komprehensif,” pungkasnya. (Adv)












