Opini-Penyitaan buku-buku oleh aparat kepolisian akhir akhir ini kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Buku, yang seharusnya menjadi media pertukaran gagasan, kritik, dan refleksi masyarakat, justru direnggut dari peredaran seolah-olah ia barang terlarang. Peristiwa ini bukan sekadar tindakan hukum biasa. Ia adalah cermin betapa relasi antara negara dan masyarakat sipil masih timpang, betapa cita-cita reformasi kepolisian masih jauh dari selesai, dan betapa konstitusi kita UUD 1945 masih harus terus dijaga oleh generasi muda yang sadar hak dan kewajibannya.
Dalam kerangka demokrasi, masyarakat sipil adalah salah satu pilar penting. Ia menjadi arena bagi warga negara untuk berorganisasi, menyuarakan aspirasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mengkritik kebijakan negara tanpa rasa takut. Namun, tindakan penyitaan buku ini menunjukkan bahwa negara masih sering menampilkan wajah yang represif. Negara memiliki perangkat hukum dan kekuatan koersif yang bisa mengintervensi ruang gagasan, sedangkan masyarakat sipil hanya mengandalkan hak konstitusional dan solidaritas publik untuk bertahan. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru membatasi, demokrasi menjadi pincang dan kepercayaan publik terkikis.
Bagiku situasi ini mengingatkan kita pada masa sebelum reformasi, ketika negara lebih leluasa membungkam kritik ketimbang mengayomi hak-hak warganya. Padahal, semangat reformasi 1998 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian diiringi harapan besar bahwa kepolisian akan menjadi institusi profesional, netral, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dalam kenyataannya, praktik seperti penyitaan buku menunjukkan bahwa reformasi kepolisian masih setengah jalan. Aparat masih kerap bekerja dengan paradigma lama, menganggap pengamanan sebagai penghapusan narasi kritis bukan perlindungan terhadap ruang demokratis.
Reformasi kepolisian yang sejati bukan hanya soal seragam baru atau slogan “Presisi”, tetapi perubahan mendasar dalam cara berpikir, cara bertindak, dan cara mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik.
Konstitusi kita, UUD 1945, sebenarnya sudah menegaskan jaminan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Pasal 28E dan 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan pikiran, mencari dan menyimpan informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dengan menyita buku dari pegiat literasi, aparat negara sejatinya bertindak bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan prinsip negara hukum yang mengharuskan kekuasaan tunduk pada hak-hak dasar warga negara. Negara seharusnya menjadi penjaga keadilan dan kebebasan, bukan menjadi penghalang bagi warga untuk berpikir dan berbicara.
Kasus penyitaan buku juga menjadi indikator bahwa demokrasi tidak berhenti di pemilu, tetapi diuji setiap hari dalam praktik keseharian negara terhadap warganya. Demokrasi bukan hanya soal hak memilih dan dipilih, tetapi juga soal kebebasan mengakses informasi, kebebasan berpikir, dan kebebasan berpendapat. Ketika buku simbol pengetahuan dan kebebasan berpikir diperlakukan seolah ancaman, kita patut khawatir apakah semangat reformasi masih hidup atau hanya menjadi jargon belaka.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari negara dan masyarakat sipil, saya melihat bahwa ini bukan sebagai insiden kecil, melainkan alarm keras bahwa relasi negara dan masyarakat sipil masih belum seimbang. Negara masih lebih nyaman memakai pendekatan kekuasaan daripada pendekatan dialog. Reformasi kepolisian yang dulu digembar-gemborkan belum sepenuhnya merasuk ke dalam cara berpikir aparat. Konstitusi kita masih harus dijaga oleh generasi yang sadar hak dan kewajiban. Jika kita diam, ruang sipil akan semakin menyempit dan demokrasi kita akan kehilangan ruhnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil untuk mengawasi dan mengkritisi tindakan negara yang melanggar hak warga. Kita perlu menuntut transparansi dan akuntabilitas dari kepolisian, memastikan setiap tindakan aparat punya dasar hukum yang jelas dan menghormati hak asasi manusia. Kita juga perlu mendorong dan menggaungkan lebih keras reformasi kepolisian yang lebih mendalam, bukan hanya pada aspek artifisial seperti slogan atau teknologi, tetapi internalisasi nilai-nilai HAM, netralitas, dan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat.
Buku harus bebas berpindah tangan, gagasan harus bebas bergerak, dan negara harus melindungi, bukan meredam. Reformasi sejati hanya terjadi ketika negara takut untuk membungkam, bukan takut dikritik.













