Samarinda-Dorongan memperketat kewajiban Participating Interest (PI) 10 persen serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kembali mengemuka di Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Pembahasan revisi peraturan daerah yang kini berada di tahap akhir disebut menjadi momentum memperjelas hak daerah sekaligus mendorong perusahaan lebih taat aturan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa realisasi PI dari sektor migas selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa PI merupakan instrumen penting untuk memperkuat pendapatan daerah, namun implementasinya sering tidak konsisten.
“Kewajiban PI 10 persen itu tidak bisa ditawar. Tapi dalam praktiknya, sebagian perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal,” ujar Sabaruddin.
Menurut Sabaruddin, salah satu masalah utama adalah regulasi yang tidak cukup rinci sehingga perusahaan dapat menafsirkan kewajiban PI secara berbeda. Karena itu, pihaknya memastikan revisi perda memuat rumusan yang lebih tegas agar tidak lagi menyisakan ruang abu-abu dalam penerapan.
Di luar PI, Komisi II juga memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan CSR yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Tidak adanya standar evaluasi yang jelas membuat kontribusi perusahaan sulit diukur secara obyektif.
Ia menuturkan bahwa Komisi II pernah mengusulkan penyebutan angka minimal kontribusi CSR ― misalnya tiga persen ― namun keputusan itu tidak dapat dicantumkan dalam perda.
“Kemendagri menyampaikan bahwa angka nominal tidak boleh dituangkan secara eksplisit dalam perda. Jadi usulan tersebut tidak bisa diakomodasi,” jelasnya.
Meski ketentuan nilai tidak dapat ditulis langsung, Komisi II tetap mencari cara agar perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Salah satu opsi yang kini digodok adalah mengaitkan pemenuhan CSR dengan proses perpanjangan izin operasional. Konsep ini dinilai lebih efektif karena menyentuh aspek kepatuhan perusahaan.
“Sebelum izin diperpanjang, kewajiban CSR harus dipastikan sudah tuntas. Ini yang sedang kami diskusikan dengan perangkat hukum dan perizinan daerah,” tambah Sabaruddin.
Komisi II berharap penguatan regulasi PI dan CSR ini memberi kepastian hukum sekaligus memastikan perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya memikirkan keuntungan bisnis, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Mujahid)













