Samarinda – Perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia tengah berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.
Dampaknya, Pilkada Serentak yang semula direncanakan pada 2029 akan diundur ke 2031, memicu pertanyaan besar mengenai kesiapan sistem hukum, politik, dan teknis di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa keputusan ini tidak cukup dijawab dengan penerimaan hukum semata, tetapi harus segera diikuti oleh langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat.
Tanpa tindak lanjut berupa aturan teknis dan harmonisasi regulasi, putusan MK ini berisiko menimbulkan kebingungan serta kekacauan administratif di tingkat daerah.
“Keputusan MK bersifat final dan harus dihormati. Tapi di sisi lain, negara juga wajib memberikan kejelasan arah dan kerangka hukum yang mendetail agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru,” kata Salehuddin, Sabtu (19/7/2025)
Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah ini bukan sekadar perubahan jadwal politik, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma dalam tata kelola demokrasi di Indonesia.
Ia menyebut dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tapi juga akan membentuk ulang strategi politik, distribusi anggaran, hingga pola komunikasi antara pusat dan daerah dalam satu dekade ke depan.
Salehuddin menyoroti bahwa keputusan ini akan menyentuh banyak peraturan perundang-undangan yang selama ini menjadi dasar pemilu, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan aturan pelaksanaannya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum tidak boleh membiarkan ada ruang abu-abu dalam transisi kebijakan yang sangat krusial ini.
“Kalau dibiarkan tanpa payung hukum yang terintegrasi, yang muncul justru tumpang tindih dan multitafsir. Ini akan merepotkan penyelenggara pemilu dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem,” ujarnya.
Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan bahwa pihaknya bersama Fraksi Partai Golkar telah lebih dulu mengantisipasi dinamika ini.
Kajian dan konsultasi politik telah dilakukan, termasuk berdiskusi langsung dengan elite partai di tingkat nasional untuk memetakan dampak dan skenario lanjutan dari putusan MK tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI, agar segera menyusun regulasi turunan yang sesuai dengan arah baru pemilu ke depan.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menghindari kebingungan hukum serta mendorong kesiapan struktural dan teknis hingga ke tingkat daerah.
“Kita tidak bisa menunggu sampai menjelang 2031. Persiapan harus dimulai sekarang, dan itu mencakup pembaruan aturan, penyesuaian anggaran, serta pelatihan teknis penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan sebesar ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem demokrasi nasional, termasuk kejelasan mandat antar-lembaga dan efisiensi pelaksanaan pemilu.
“Kalau tidak dikelola dengan matang, konsekuensi jangka panjangnya sangat serius. Kita tidak hanya bicara soal waktu, tapi juga tentang legitimasi politik dan stabilitas tata pemerintahan,” pungkas Salehuddin. (ADV DPRD Kaltim)
Penulis NA













