Samarinda,- Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengkritisi masalah serius terkait ketidaktersediaan lahan parkir yang memadai di beberapa wilayah kota.
Menurutnya, kekurangan tempat parkir sering menyebabkan kemacetan karena pengunjung terpaksa memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan.
Samri menekankan perlunya pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ada mengenai alokasi lahan parkir. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada aturan yang mengharuskan setiap pembangunan toko menyediakan lahan parkir minimal 15 meter dari ruas jalan, seringkali lahan tersebut malah digunakan untuk keperluan lain setelah pembangunan selesai.
“Saat pembangunan toko sudah ada aturan 15 meter dari ruas jalan untuk alokasi parkir. Namun, setelah dibangun, seringkali lahan tersebut malah dimanfaatkan untuk keperluan lain,” kata Samri (25/07/2024).
Samri mendesak pemerintah untuk mendorong pelaku usaha dengan mengeluarkan aturan yang mewajibkan mereka menyediakan lahan parkir yang cukup sebelum mendapatkan izin usaha. Dia berpendapat bahwa syarat ini harus dimasukkan dalam pengajuan izin berjualan.
“Seharusnya ada syarat dalam pengajuan izin berjualan bahwa pelaku usaha wajib memiliki lahan parkir,” ujar Samri.
Dalam kesempatan tersebut, Samri juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha seperti Indomaret dan Alfamidi yang telah menunjukkan komitmen dalam menyediakan lahan parkir yang memadai. Menurutnya, kedua perusahaan ini bisa menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lainnya.
“Contoh seperti Indomaret dan Alfamidi, mereka telah menunjukkan bahwa menyediakan lahan parkir itu penting dan bisa dijadikan role model bagi pelaku usaha lainnya,” tuturnya.
Samri menilai, keberadaan lahan parkir yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan pengunjung, tetapi juga menjaga ketertiban dan dapat meningkatkan jumlah kunjungan ke toko.
“Jika toko tidak memiliki tempat parkir, orang akan mencari toko lain yang menyediakannya. Ini tentu berpengaruh pada kunjungan,” tutupnya. (ADV)













