Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim Kukar

Sebagai Syarat Pengusulan Pelantikan, KPU Kukar Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Zahara by Zahara
22 Juli, 2024
in Kukar
0
Sebagai Syarat Pengusulan Pelantikan, KPU Kukar Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Rudi Gunawan Ketua KPU Kukar.

FacebookTwitterWhatsapp

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mewajibkan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Menyampaikan, Bahwa, hal tersebut merupakan bantuk persayaratan wajib proses pengusulan pelantikan.

“Tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK wajib disampaikan kepada KPU Kukar paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, mohon ini jadi atensi parpol dan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Kukar Rudi Gunawan, di Tenggarong, Senin (22/07/24)

Rudi mengatakan, kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Pasal (2) menyatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”

Dan terakhir, Pasal (3) yang menyatakan bahwa, hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”

Pelaporan LHKPN disebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat,” terangnya.

​​​​​​​Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.

KPU juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan diharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat namanya tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah,” pungkasnya. (ADV)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 191
Previous Post

Pemkot dan DPRD Samarinda Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2025

Next Post

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Minta Perusahaan Tambang Batu Bara Terlibat dalam Penanganan Bencana Banjir

Zahara

Zahara

Next Post
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Minta Perusahaan Tambang Batu Bara Terlibat dalam Penanganan Bencana Banjir

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Minta Perusahaan Tambang Batu Bara Terlibat dalam Penanganan Bencana Banjir

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Lewat Pengurus Ranting, PAC PDIP Sungai Pinang Fokus Kawal Persoalan Pendidikan dan Kesehatan

Lewat Pengurus Ranting, PAC PDIP Sungai Pinang Fokus Kawal Persoalan Pendidikan dan Kesehatan

17 Mei, 2026
PAC PDIP Sungai Pinang Rampungkan Musyawarah Ranting Lima Kelurahan

PAC PDIP Sungai Pinang Rampungkan Musyawarah Ranting Lima Kelurahan

17 Mei, 2026
Samri Soroti Menjamurnya Reklame Tak Tertata, Dukung Zona Khusus Segera Diterapkan

Samri Soroti Menjamurnya Reklame Tak Tertata, Dukung Zona Khusus Segera Diterapkan

16 Mei, 2026
Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

14 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Lewat Pengurus Ranting, PAC PDIP Sungai Pinang Fokus Kawal Persoalan Pendidikan dan Kesehatan

PAC PDIP Sungai Pinang Rampungkan Musyawarah Ranting Lima Kelurahan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.