SANGATTA — Mendorong kemandirian pangan di daerah kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Kutai Timur bukan perkara mudah. Memperluas lahan tanam acap kali tak cukup bila bayang-bayang gagal panen akibat cuaca ekstrem dan serangan hama masih menghantui para petani.
Tanpa jaminan kepastian usaha, ambisi swasembada rentan berujung pada kebangkrutan modal yang ditanggung sendiri oleh penanam padi.
Menyadari kerentanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mengintegrasikan jaring pengaman finansial dengan modernisasi teknologis. Lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pemkab memadukan dua instrumen utama: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa skema asuransi ini didesain sebagai benteng pertahanan modal petani sebelum mereka didorong berproduksi secara masif.
“AUTP ini memang baru kita alokasikan pada APBD 2026. Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan agar petani tidak menanggung sendiri kerugian ketika terjadi gagal panen,” ujar Dyah.
Menakar Jaring Pengaman Lahan Sawah
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim mengucurkan anggaran sebesar Rp216 juta melalui APBD 2026 untuk mengover lahan sawah seluas 1.200 hektare. Lahan sasaran ini dinilai bukan atas dasar kalkulasi di atas kertas semata, melainkan hasil verifikasi faktual di lapangan bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) guna memastikan proteksi jatuh pada lahan yang benar-benar aktif diusahakan.
Dalam skema penjaminan ini, meliputi: Premi: Sebesar Rp180 ribu per hektare dan Nilai Pertanggungan: Mencapai Rp6 juta per hektare jika terjadi risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Dana klaim tersebut diproyeksikan menjadi bantalan finansial agar petani memiliki modal kerja untuk kembali menanam tanpa harus terperosok ke dalam jerat utang pascabencana.
Mendorong Produktivitas via Pertanian Presisi
Bagi DTPHP Kutim, skema perlindungan AUTP hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah menggenjot produktivitas lahan yang ada secara signifikan. Di sinilah peran PM-AAS—program mekanisasi dan pertanian presisi yang digagas Kementerian Pertanian RI—diintegrasikan.
Melalui pendekatan PM-AAS, pengelolaan lahan dialihkan dari metode konvensional menuju sistem terukur: Penggunaan mekanisasi mesin pertanian, Pengaturan jarak tanam presisi, Pemupukan berimbang berbasis data lahan, dan Pengelolaan tata air yang efisien.
Target yang dipatok tidak main-main. Jika selama ini produktivitas padi lokal stagnan di angka 5–6 ton per hektare, intervensi teknologi presisi ini ditargetkan mendongkrak hasil panen hingga minimal 10 ton per hektare, bahkan diproyeksikan menembus 12 ton per hektare di sejumlah titik percontohan.
“AUTP kami sinergikan dengan program PM-AAS. Petani tidak hanya didorong meningkatkan produktivitas melalui teknologi modern, tetapi juga mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko gagal panen. Dengan begitu mereka lebih percaya diri,” terang Dyah.
Memutus Rantai Ketergantungan Logistik
Langkah mendongkrak produksi lokal ini berkelindan erat dengan persoalan ketahanan logistik daerah. Selama ini, Kutai Timur masih menggantungkan sebagian pasokan beras dan bahan pokoknya dari luar kawasan. Imbasnya, struktur harga pangan lokal rentan bergejolak setiap kali terjadi kendala distribusi atau krisis pasokan di daerah pengirim.
Digitalisasi dan Roadmap Implementasi
Sebagai jaminan agar pelaksanaan tidak salah sasaran, pendataan calon peserta dan verifikasi lahan dilangsungkan ketat. Tindak lanjut program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DTPHP Kutim dan PT Jasindo, yang disaksikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor.
Pada tahap operasional, penyuluh pertanian akan mendampingi petani mendaftarkan lahan mereka melalui aplikasi SIAP. Sistem digital ini difungsikan untuk merekam data lahan, memverifikasi status kepemilikan/penggarapan, hingga memantau aktivitas budidaya secara riil.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan AUTP secara penuh akan bergulir pada awal September 2026.
Keberhasilan program ini pada akhirnya tak sekadar diukur dari berapa banyak premi yang terbayar atau berapa hektare yang terasuransikan. Lebih dari itu, pertaruhannya adalah pembuktian apakah daerah berbasis ekstraktif mampu membangun fondasi agraris yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah ketidakpastian iklim global.(adv)













