SANGATTA – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah optimistis regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan investor sebelum menanamkan modal di berbagai sektor industri.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan RPIK merupakan regulasi yang disusun pemerintah daerah sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan pembangunan industri.
“RPIK ini diusulkan oleh pemerintah. Dua-duanya (RPIK dan keolahragaan) bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam Perda untuk bisa diimplementasikan di daerah kita. Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal kita jalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda agar arah pembangunan industri dapat berjalan sesuai rencana.
Selain itu, Mahyunadi menyebut sektor industri berbasis sumber daya lokal memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Luasnya perkebunan kelapa sawit di Kutim dinilai belum diimbangi dengan keberadaan industri pengolahan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi daerah.
“Kita belum punya pabrik minyak goreng, padahal sawit kita luas. Dengan Perda ini nanti bisa kita pacu hilirisasi produk-produk kita, misalnya pabrik etanol dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut Mahyunadi, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah selama ini adalah terbatasnya kepastian regulasi di daerah sehingga memengaruhi minat investasi.
“Investor itu kadang enggan datang karena kepastian hukumnya belum kuat. Dengan adanya Perda ini, kita menunjukkan bahwa Kutai Timur punya dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan investasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy juga akan semakin diperkuat melalui kebijakan turunan dari Perda RPIK sehingga mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.(adv)













