Samarinda – Keberadaan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) belakangan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, menyusul maraknya laporan dugaan pemalakan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah warga Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa ormas adalah bagian sah dalam kehidupan demokrasi dan memiliki payung hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Ormas dilindungi oleh undang-undang. Tapi, kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujar Adnan saat ditemui, Kamis (15/5/2025).
Politikus ini mengingatkan, semua pihak termasuk ormas harus tunduk pada aturan dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Tindakan seperti intimidasi, pemerasan, atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum berseragam ormas tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara tegas,” tegasnya.
Adnan menegaskan bahwa ormas dan premanisme adalah dua hal berbeda.
“Kalau ada ormas yang terlibat aksi-aksi intimidatif atau kekerasan, saya rasa izin mereka bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam pengawasan ormas. Menurut Adnan, pemerintah harus berani bertindak tegas jika ada organisasi yang menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
“Tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Adnan mengimbau masyarakat agar tidak mengeneralisasi seluruh ormas sebagai pelaku kekacauan. Ia mengingatkan agar warga lebih bijak dan cermat dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya. (adv)













