Samarinda — Rencana penghapusan Bantuan Keuangan (Benkeu) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Kabupaten/kota dalam kamus usulan RKPD 2027 menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hingga kini belum bersifat final.
“Ini belum final, jadi saya belum bisa memastikan apakah Benkeu itu masih ada atau tidak,” ujar Subandi saat dimintai tanggapan usai menghadiri acara Musrenbang RKPD 2027 Kota Samarinda di Gedung Arutala Bapperida Rabu (1/4/2026).
Ia mengaku isu penghapusan Benkeu memang telah beredar, namun sebagian besar informasi yang diterimanya masih sebatas dari pemberitaan media. Meski demikian, ia menekankan bahwa pihak DPRD, khususnya perwakilan daerah pemilihan kabupaten/kota di Kaltim, berharap skema bantuan tersebut tidak dihapus sepenuhnya.
“Kalaupun memang ada pengurangan, mungkin volumenya saja yang disesuaikan. Tapi kalau dihapus total, saya pribadi kurang sepakat,” tegasnya.
Menurut Subandi, keberadaan Benkeu selama ini menjadi salah satu jalur strategis untuk mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari daerah, termasuk Kota Samarinda. Melalui mekanisme tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dinilai lebih fleksibel untuk diperjuangkan.
“Selama ini kan banyak usulan daerah yang bisa masuk melalui pintu bantuan keuangan. Itu membuat aspirasi masyarakat bisa lebih leluasa terakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemprov Kaltim terkait jumlah usulan yang masuk dalam kamus RKPD 2027. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) pokok-pokok pikiran (pokir) sebelumnya telah menyusun sekitar 160 usulan, namun pihak Pemprov disebut hanya ingin mengakomodir sekitar 25 usulan yang dinilai selaras dengan program prioritas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Subandi menyatakan tidak mempermasalahkan jumlah usulan yang dipangkas, selama kebutuhan prioritas masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
“Bagi kami, bukan soal jumlahnya. Mau dari 160 jadi 25 itu tidak masalah, yang penting usulan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat bisa terakomodir,” katanya.
Ia juga memahami argumentasi Pemprov yang menekankan pentingnya keselarasan dengan empat sektor prioritas, yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta standar pelayanan minimal (SPM), termasuk keterkaitan dengan dokumen RPJMD.
“Saya setuju harus selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan. Tapi jangan sampai ruang aspirasi masyarakat jadi terlalu sempit,” tambahnya.
Subandi menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses yang dilakukan rutin setiap tahun.
“Kami ini menerima banyak sekali titipan usulan dari masyarakat. Dalam setahun ada tiga kali reses. Kalau kamus usulan terlalu dibatasi, mohon maaf, ruang untuk memperjuangkan aspirasi itu akan sangat kecil,” pungkasnya.
Di tengah dinamika tersebut, DPRD Kaltim dan Pemprov disebut masih terus menjalin komunikasi guna mencari titik temu terbaik terkait arah kebijakan pembangunan daerah ke depan, termasuk keberlanjutan skema bantuan keuangan. (Mujahid)













