Samarinda – Insiden longsor di inlet Terowongan Samarinda yang terjadi lebih cepat dari prediksi memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menilai kejadian itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam proyek strategis bernilai hampir Rp400 miliar tersebut.
Menurut Deni, longsor di kawasan Jalan Sultan Alimuddin itu bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak awal, ia bersama tim sudah mewanti-wanti soal kemiringan lereng yang mencapai 45 derajat. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan, apalagi berada di titik krusial yang menjadi pintu masuk terowongan.
“Waktu kami turun ke lokasi, sudah terlihat risikonya. Kami bahkan sudah meminta Dinas PUPR melakukan tindakan antisipasi. Tapi nyatanya longsor tetap terjadi dan malah lebih awal dari prediksi,” ujarnya (22/7/2025).
Ia menilai kegagalan mengantisipasi kondisi lapangan menunjukkan bahwa kajian teknis yang digunakan belum menyentuh aspek geoteknik secara mendalam. Padahal, kata Deni, kawasan Selili dikenal memiliki kontur tanah yang labil dan membutuhkan penanganan khusus.
“Kalau perencanaan hanya berdasarkan estimasi visual tanpa kajian mendalam soal karakter tanah, ya begini hasilnya. Ini proyek besar, tidak bisa dikerjakan asal jadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menekankan bahwa proyek terowongan ini bukan hanya soal membangun jalan bawah tanah. Lebih dari itu, ini soal keselamatan warga Samarinda. Ia mengingatkan agar semua pihak terkait tidak sekadar mengejar progres fisik, tapi benar-benar menjamin kekuatan konstruksi, terutama di bagian inlet.
Meski kecewa dengan insiden longsor, Deni tetap mengapresiasi kinerja kontraktor di sisi outlet terowongan yang dinilainya cukup baik. Namun ia menegaskan bahwa penguatan di sisi inlet harus menjadi prioritas utama agar tidak terulang kejadian serupa.
“Kita bicara soal tanggung jawab terhadap anggaran publik dan keselamatan pengguna. Jangan sampai proyek yang mestinya jadi solusi, justru menyisakan ancaman baru,” katanya.
DPRD pun memastikan akan terus mengawal proyek ini, termasuk mendorong audit teknis dan pengawasan lebih ketat agar tak ada lagi kelalaian yang membahayakan masyarakat. (adv)













