SANGATTA — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan kualitas layanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan resmi oleh masyarakat. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menyatakan bahwa pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari sistem layanan yang inklusif.
Menurut Syarif, permintaan perubahan data, termasuk perbaikan nama, status, dan pendidikan, menyumbang 30 hingga 45 persen dari total layanan. “Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan. Kami tidak alergi terhadap masukan, bahkan kami mendorong masyarakat memanfaatkannya,” kata Syarif.
Disdukcapil Kutim menetapkan tiga jalur pengaduan resmi yang wajib digunakan masyarakat. Pertama, fitur sanggah/pengaduan di Aplikasi Siap Kawal, yang memungkinkan koreksi data secara cepat, terutama untuk dokumen digital seperti e-KK atau KTP. Kedua, Call Center melalui WhatsApp atau telepon, untuk pertanyaan prosedur atau kendala teknis yang membutuhkan respons langsung. Ketiga, SP4N Lapor!, platform nasional yang menjamin akuntabilitas dan pemantauan status laporan secara formal.
Penggunaan kanal-kanal ini bertujuan menghindari keluhan yang tidak tertangani atau tersebar di jalur tidak resmi. Dengan respons cepat, standar 1-2 jam untuk layanan dasar dapat dipenuhi, sementara validitas data tetap dijaga.
Disdukcapil menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh negara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau aktif memanfaatkan jalur pengaduan resmi untuk memastikan setiap data yang mereka miliki sahih dan layanan publik semakin transparan.
Dengan sistem ini, suara warga bukan hanya didengar, tetapi juga menjadi bagian nyata dari perbaikan layanan Disdukcapil Kutim. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













