Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai mengambil langkah serius menanggapi maraknya ritel modern yang terus menjamur di berbagai sudut kota. Anggota Komisi I, Aris Mulyanata, menilai keberadaan ritel-ritel nasional berpotensi menekan keberlangsungan usaha kecil dan menengah di tingkat lokal.
“Jika tidak diatur, pertumbuhan ritel modern bisa menggerus UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga,” ujar Aris, Senin (7/7/2025).
Sebagai bentuk respons, DPRD tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur pendirian, pengoperasian, dan pengawasan ritel modern. Beberapa poin krusial yang akan diatur dalam regulasi ini mencakup jarak minimal antara ritel dengan pasar tradisional atau warung warga, pembatasan jam operasional, serta mekanisme perizinan yang lebih selektif.
“Kami ingin memastikan keberadaan ritel modern tidak serta-merta menyingkirkan pelaku usaha lokal. Harus ada pembatasan yang jelas, terutama di kawasan permukiman padat dan dekat pasar tradisional,” jelasnya.
Aris menyebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi salah satu opsi agar proses perumusan regulasi ini lebih komprehensif dan melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi UMKM dan pelaku ritel.
Menurutnya, regulasi yang akan disusun bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
“Kita tidak anti investasi. Tapi ada keseimbangan yang perlu dijaga. Jangan sampai pasar dikuasai sepihak dan mematikan ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.
Ia berharap, melalui kebijakan ini, UMKM di Samarinda bisa tetap tumbuh berdampingan dengan ritel modern tanpa kehilangan daya saing. DPRD berkomitmen memastikan agar setiap regulasi yang lahir berpihak pada keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv)













