Samarinda – Ketidakjelasan batas wilayah antar daerah di Kalimantan Timur terus menjadi ganjalan serius dalam proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
DPRD Kaltim menilai lambannya penyelesaian berbagai sengketa tapal batas menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif. Ia menegaskan, dampaknya bisa sangat luas mulai dari terganggunya layanan publik, distribusi anggaran, hingga risiko konflik sosial di tingkat akar rumput.
“Selama batas wilayah belum tuntas, maka pembangunan akan selalu berjalan pincang. Ini bukan hanya soal garis di peta, tapi soal kepastian hukum, pelayanan, dan stabilitas sosial,” kata Salehuddin, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut beberapa wilayah yang masih berstatus belum tuntas penyelesaiannya, baik antar kabupaten/kota di Kaltim maupun yang bersinggungan langsung dengan provinsi tetangga. Beberapa segmen batas bahkan telah memasuki ranah hukum, mencerminkan peliknya persoalan ini.
Di antara titik-titik yang disebut rawan adalah perbatasan antara Kutai Timur dan Bontang, Paser dengan Penajam Paser Utara, hingga kawasan lintas provinsi seperti Mahakam Ulu dengan Murung Raya (Kalteng). Meski telah dibawa ke meja kementerian, belum ada keputusan hukum final yang menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN. Jangan hanya melempar beban ke daerah. Tanpa keterlibatan pusat, masalah ini tidak akan selesai,” tegas politisi asal Kukar itu.
Menurut Salehuddin, stagnasi penyelesaian tapal batas juga berimbas langsung pada terhambatnya program pembangunan lintas wilayah.
Ia memberi contoh kondisi sebuah kampung yang berada di wilayah abu-abu administrasi, sehingga tidak bisa mengakses layanan pemerintah karena diklaim oleh dua kabupaten sekaligus.
“Warga yang tinggal di zona tak jelas seperti itu jadi korban kebijakan. Mereka tidak tahu harus mengadu ke mana, dan sering kali terabaikan dari segi pelayanan,” ungkapnya.
DPRD Kaltim, lanjutnya, berkomitmen untuk turut serta dalam proses mediasi dan fasilitasi. Namun ia menekankan bahwa peran utama tetap berada di tangan pemerintah provinsi sebagai koordinator lintas kabupaten/kota, dengan dukungan penuh dari kementerian terkait.
“DPRD siap membantu, tapi pemerintah provinsi harus tampil sebagai pemimpin dalam penyelesaian masalah ini. Tidak bisa hanya menunggu bola dari pusat,” ujarnya.
Ia berharap ada langkah politik yang tegas dan kolaborasi antarlembaga agar persoalan tapal batas tidak terus menjadi warisan masalah bagi generasi mendatang.
“Kalau tidak dituntaskan sekarang, kita mewariskan konflik yang akan terus membebani pembangunan di masa depan,” tutupnya. (ADV DPRD Kaltim)
Penulis NA













