Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Kompensasi Pemadaman Listrik di Kutim Masih Menunggu Kajian Mendalam

Zahara by Zahara
21 November, 2025
in Advedtorial, Kutim
0
Kompensasi Pemadaman Listrik di Kutim Masih Menunggu Kajian Mendalam
FacebookTwitterWhatsapp

SANGATTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan resmi mengenai wacana pemberian kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat rangkaian pemadaman listrik. Ditegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak dapat ditetapkan secara instan, melainkan harus melalui proses kajian dan analisis mendalam terlebih dahulu untuk memastikan keakuratan dan keadilan.

Hal ini ditegaskan secara eksplisit oleh Pandy Widiarto, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim yang membidangi urusan infrastruktur. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang mulai merasakan dampak kerugian, baik secara ekonomi maupun gangguan aktivitas sehari-hari, akibat ketidakstabilan pasokan listrik.

Menanggapi pertanyaan langsung mengenai kemungkinan kompensasi, Widiarto menekankan prinsip kehati-hatian dan pentingnya analisis mendalam. Analisis ini diperlukan untuk menentukan akar penyebab gangguan serta menilai bentuk dan besaran kompensasi yang tepat sasaran.

“Kalau terkait kerugian pasti harus dikaji dulu ya,” ujar Widiarto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah standar dan prosedural dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama yang menyangkut kerugian materiil. Kajian dimaksudkan untuk mendiagnosis persoalan secara komprehensif sebelum sebuah keputusan final diambil.

“Nanti pasti melakukan kajian apakah problem listriknya itu karena apa gitu kan,” jelasnya, merujuk pada pentingnya identifikasi faktor penyebab, apakah berasal dari gangguan teknis pada infrastruktur, faktor alam, atau sebab-sebab lainnya.

Berdasarkan hasil kajian yang komprehensif itulah, kebijakan mengenai kompensasi dapat mulai dirumuskan. Proses ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Biasanya ada kajiannya dulu, nanti berdasarkan kajian itu baru bisa muncul kompensasi. Kalau memang itu dirasa memang dibutuhkan dan diwajibkan pemerintah menanggung itu,” jelasnya lebih lanjut.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pemberian kompensasi bukanlah keputusan otomatis, melainkan sangat bergantung pada temuan dan rekomendasi dari tim kajian. Ada dua syarat penting: pertama, bahwa kompensasi benar-benar dibutuhkan berdasarkan tingkat kerugian, dan kedua, bahwa terdapat kewajiban legal atau moral bagi pemerintah untuk menanggung kerugian tersebut.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pemberian ganti rugi kepada masyarakat masih harus menunggu hasil evaluasi resmi dari tim yang dibentuk. Widiarto menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Jadi kita harus menunggu kajiannya itu juga.”

Pernyataan legislator ini pada intinya mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku, di mana kebijakan publik harus didahului oleh proses pengkajian yang matang. Masyarakat diharapkan dapat bersabar sambil menunggu proses kajian tersebut selesai. (ADV)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 446
Tags: DPRD KutimKutai TimurNovel Tyty Paembonan
Previous Post

 Anggaran Perbaikan Listrik di Sangatta Murni dari PLN, Bukan APBD Kutim

Next Post

DPRD Kutim Soroti Pengembangan KEK yang Belum Maksimal

Zahara

Zahara

Next Post
DPRD Kutim Soroti Pengembangan KEK yang Belum Maksimal

DPRD Kutim Soroti Pengembangan KEK yang Belum Maksimal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

30 April, 2026
Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

30 April, 2026
Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

30 April, 2026
Aliansi Rakyat Kaltim Siapkan Aksi Lanjutan, Tekankan Hak Angket dan Tekanan Jalanan

Aliansi Rakyat Kaltim Siapkan Aksi Lanjutan, Tekankan Hak Angket dan Tekanan Jalanan

30 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.