
SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggencarkan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang. Langkah ini dilakukan melalui kunjungan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha.
H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, menegaskan komitmen dewan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Pendekatan langsung merupakan metode utama untuk memantau realisasi tanggung jawab lingkungan para pelaku usaha tambang.
“Kami akan memastikan untuk melakukan kunjungan ke lapangan yaa, dan mendatangi beberapa perusahaan yang terkait, seperti PT. ABE”
Hasil pengawasan terbaru menunjukkan progres positif dari perusahaan yang dikunjungi. Sidak yang dilakukan Komisi C membuktikan adanya pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pembangunan infrastruktur.
“Kami sidak kemarin alhamdulillah mereka sudah melakukan pengerjaan jalanan, rantau pulung – sangatta 70 kilo meter”
Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan bahwa aktivitas pengawasan di lapangan merupakan wujud nyata komitmen dewan. Kehadiran langsung anggota dewan diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
“Nah itu adalah ujud kami untuk mengawasi kelapangan, alhamdulillah APT ABE Koperatif dan melaksanakan ke wajiban mereka”
Kewajiban reklamasi pascatambang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan dan melaksanakan pemulihan lingkungan.
Komisi C DPRD Kutim berharap langkah proaktif ini dapat diikuti seluruh perusahaan tambang di wilayahnya. Kepatuhan dalam reklamasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekologis pasca beroperasinya industri ekstraktif. (ADV)













