Samarinda—Rencana pembentukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di Kalimantan Timur masih tertahan di meja kementerian. Perubahan regulasi di tingkat pusat membuat daerah harus menunggu lebih lama sebelum dapat mengambil keputusan penting, termasuk melahirkan kebijakan baru yang sudah mendesak untuk dijalankan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa proses legislasi daerah tak bisa bergerak tanpa rekomendasi dari pemerintah pusat. Semua raperda yang diajukan, kata dia, bersifat produk baru sehingga wajib melalui tahapan verifikasi lebih ketat.
“Kita masih menunggu persetujuan. Semua raperda ini baru, jadi perlu rekomendasi pusat dulu sebelum masuk pembahasan,” tegasnya.
Menurut Baharuddin, kondisi ini bukan hal baru. Setiap kali terjadi perubahan aturan di tingkat nasional, daerah harus menyesuaikan dan memastikan tidak ada benturan regulasi.
Namun ia menekankan bahwa DPRD sudah menyiapkan seluruh draf dan materi pembahasan. Hanya satu hal yang belum hadir: lampu hijau dari kementerian.
“Begitu rekomendasi keluar, kita langsung kejar jadwal pembahasannya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketujuh raperda tersebut mengatur urusan strategis, mulai dari tata kelola hingga pelayanan publik. Karena itu, molornya rekomendasi tidak sekadar menghambat kerja legislatif, tetapi juga berpotensi mempengaruhi program pembangunan yang telah dirancang untuk tahun 2026.
“Beberapa raperda ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan kawasan. Semakin cepat disetujui, semakin baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Bapemperda, tambahnya, terus membuka komunikasi dengan kementerian agar proses sinkronisasi pusat–daerah tidak memakan waktu lebih lama dari yang seharusnya. Ia berharap percepatan dapat dilakukan sehingga kepastian hukum di daerah tidak lagi terkatung-katung.(Adv/DPRD Kaltim)













