
SANGATTA – Keberlangsungan program Multi Years Contract (MYC) dalam sistem penganggaran daerah telah mendapatkan kepastian dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Anggota DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan skema kontrak multi tahun ini akan tetap dijalankan dalam penyusunan APBD Kutim.
“Tetap di adakan, kalau MYC itu kan bukan nilai, MYC itu program skema itu, artinya ada satu objek pembangunan yang di bawah 3 tahun berturut – turut itu prinsipnya,” jelas Jimmi.
Pernyataan ini menggarisbawahi esensi MYC sebagai mekanisme pembiayaan, bukan sekadar soal jumlah dana. Prinsip intinya adalah komitmen membiayai satu objek pembangunan tertentu secara berkesinambungan selama periode tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Jadi berapapun nilainya, mau 50 juta, mau 500 juta, artinya pembayaranya di atur dalam waktu 3 tahun, jadi jangan terikat sama angka,” tambah Jimmi.
Penjelasan ini menekankan fleksibilitas skema MYC yang berlaku universal, terlepas dari besaran nominal nilai kontrak. Yang menjadi pokok perhatian adalah pengaturan pembayaran yang dipecah dan dijadwalkan dalam kurun waktu tiga tahun.
Dengan penjelasan komprehensif ini, Jimmi menegaskan bahwa implementasi MYC dalam struktur APBD Kutim tidak perlu diragukan. Program ini dipandang sebagai instrumen perencanaan fiskal yang penting dan strategis.
“Jadi berapa pun angka APBD MYC itu tetap ada,” pungkasnya menekankan.
Pernyataan penutup ini merupakan konfirmasi final bahwa MYC akan tetap menjadi bagian integral dari APBD Kutim. Penerapannya tidak akan terdampak fluktuasi angka anggaran tahunan, karena merupakan skema pembiayaan prinsipil yang dirancang menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan. (ADV)













