SANGATTA – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Namun di ruang paripurna DPRD, pujian tak datang tanpa disertai peringatan. Dewan menegaskan, simbol keberhasilan di atas kertas belum sepenuhnya mencerminkan rapihnya tata kelola keuangan di lapangan.
Melalui rapat paripurna, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Persetujuan itu dibarengi daftar catatan strategis yang dibacakan Panitia Khusus (Pansus) lewat juru bicaranya, Shabaruddin. Di sana tergambar bagaimana mesin pengelolaan anggaran Kutim masih tersendat di banyak titik.
Dari target pendapatan Rp13,066 triliun, realisasi hanya Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp14,801 triliun, terserap Rp12,064 triliun atau 81,52 persen. Selisihnya menyisakan SiLPA Rp113,9 miliar cermin anggaran publik yang belum bekerja maksimal bagi warga.
Pansus juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek fisik, kendali kas yang longgar, serta penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) melampaui ketersediaan dana. Pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dinilai belum digarap serius. “Banyak temuan BPK yang berulang. Ini menandakan pengawasan internal belum maksimal,” ujar Shabaruddin.
Seluruh fraksi akhirnya sepakat mengesahkan raperda, tetapi menancapkan sejumlah kewajiban: audit menyeluruh dana desa, penguatan PAD, perbaikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), hingga digitalisasi pengawasan melalui Unit Pengelola Informasi Audit. DPRD juga mendorong pembentukan Satgas Penertiban Pajak dan memberi tenggat hingga Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh catatan BPK.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan, yang kali ini lebih terasa sebagai kontrak politik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, ketimbang sekadar seremoni tahunan. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













