SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengokohkan landasan kebijakan lingkungan. Langkah terbaru, DLH menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Hotel Royal Victoria.
Acara ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan. Kehadiran berbagai pihak menegaskan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan Kutim yang berkelanjutan, seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menyatakan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dokumen ini bukan sekadar perencanaan, tetapi cerminan tanggung jawab kita untuk mewariskan lingkungan sehat bagi generasi berikutnya,” ujarnya. Noviari mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif agar kebijakan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menekankan bahwa RPPLH akan memuat arah kebijakan, strategi, dan program perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, serta penguatan kelembagaan. “Konsultasi publik adalah ruang partisipasi untuk memastikan Raperda ini mewakili aspirasi dan tantangan lingkungan Kutim,” kata Aji.
Dengan proses yang transparan dan partisipatif ini, Pemkab Kutim menargetkan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH berjalan optimal. Langkah ini diharapkan mendorong Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













