SANGATTA – Kenaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan Bupati Ardiansyah Sulaiman. Ia menegaskan bahwa tambahan tunjangan harus disertai peningkatan kinerja. Menurutnya, tidak cukup hanya hadir pagi lalu pulang sore; ASN juga dituntut mematuhi seluruh jam kerja, termasuk saat waktu istirahat.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa ia masih menerima laporan mengenai ASN yang belum menjalankan kewajiban kerjanya secara maksimal. Ia menilai bahwa kedisiplinan tidak sekadar soal kehadiran fisik, tetapi juga konsistensi mematuhi jam kerja sebagai bentuk profesionalitas.
Penerapan e-Kinerja di lingkungan Pemkab Kutim direncanakan akan diperkuat. Selama ini, sistem tersebut digunakan untuk mencatat kedatangan dan kepulangan pegawai. Namun Bupati menilai pengawasan dapat diperluas hingga mengatur waktu istirahat maupun aktivitas di luar kantor bila diperlukan.
Kebijakan e-Kinerja ASN mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan e-Kinerja bertujuan mempermudah dan mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Melalui sistem ini, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan pertanggungjawaban kerja yang transparan dan dapat diukur.
Walaupun regulasinya sudah jelas, ASN yang tidak disiplin tetap berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan atau pemberhentian. Namun, ancaman tersebut belum sepenuhnya membuat sebagian oknum jera dalam menjalankan tugas.
Oleh sebab itu, Ardiansyah menegaskan pentingnya peran pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam mengawasi pegawai di bawahnya. Ia menilai bahwa penguatan sistem e-Kinerja merupakan langkah pembenahan disiplin dan etos kerja ASN Kutim. Dengan demikian, kenaikan tunjangan yang diberikan pemerintah dapat sejalan dengan meningkatnya produktivitas serta kualitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













