SANGATTA – Pelayanan administrasi kependudukan di Kutai Timur (Kutim) semakin cepat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat menargetkan dokumen warga dapat diubah atau diterbitkan hanya dalam waktu satu jam, memanfaatkan inovasi digital dan pemerataan layanan ke seluruh kecamatan.
Permintaan perubahan data kependudukan di Kutim tergolong tinggi. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M. Syarif, menyebutkan, sekitar 30–45 persen dari seluruh layanan yang masuk merupakan permohonan perubahan data, termasuk penyesuaian nama, status perkawinan, tingkat pendidikan, maupun pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak. “Hampir setengah dari layanan kita adalah permohonan perubahan data,” kata Syarif.
Kecepatan layanan ini dicapai melalui dua strategi utama. Pertama, distribusi pelayanan yang merata di 18 kecamatan. Strategi ini memangkas jarak bagi warga yang berada di daerah terpencil, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat layanan. Kedua, optimalisasi layanan digital melalui Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan). Platform ini memungkinkan warga mengurus dokumen dari rumah melalui ponsel, termasuk akta kelahiran, KTP-el, dan pindah domisili, dengan waktu proses maksimal dua jam.
Meski layanan online sudah mempermudah warga, Dukcapil Kutim tetap mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi untuk pengaduan, seperti SP4N LAPOR, agar setiap kendala dapat ditangani secara akuntabel dan transparan.
Dengan kombinasi pemerataan layanan di kecamatan dan dukungan teknologi digital, Dukcapil Kutim membuktikan bahwa wilayah seluas Kutim mampu menyajikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan inklusif, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan yang valid. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













