
SANGATTA – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menyoroti kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rancangan APBD Kutai Timur Tahun 2026. Meski mengakui potensi strategis kebijakan ini, fraksi menekankan pentingnya kehati-hatian ekstra mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang menurun.
“Fraksi GAP memahami bahwa penyertaan modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat BUMD sebagai motor ekonomi daerah. Namun dalam kondisi fiskal yang menurun, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati,” tutur Shabaruddin, perwakilan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan selaku anggota DPRD Kutim, dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.
Sebagai bentuk pengawasan, fraksi ini secara resmi meminta sejumlah dokumen pendukung dan penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah. Permintaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan penggunaan uang daerah telah melalui pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu kami meminta: penjelasan rinci mengenai BUMD yang menerima modal, justifikasi kelayakan investasi, proyeksi manfaat terhadap PAD dan masyarakat, laporan evaluasi dan audit kinerja sebelumnya,” jelas Shabaruddin lebih lanjut.
Fraksi GAP menegaskan bahwa dukungan politik mereka terhadap kebijakan penyertaan modal ini bersifat kondisional. Dukungan penuh akan diberikan hanya jika seluruh prinsip tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dapat dipenuhi dengan bukti yang jelas dan terukur.
“Fraksi GAP siap memberikan dukungan apabila penyertaan modal memenuhi asas manfaat, transparansi, dan tata kelola yang baik, serta tidak menjadi beban fiskal jangka panjang,” pungkasnya menegaskan.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Fraksi GAP untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk BUMD benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah dan masyarakat tanpa menimbulkan risiko keuangan di masa depan. Kebijakan investasi daerah dinilai harus sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ADV)













