Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tahap perdana setelah usulan diajukan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ini tahap perdana, rapat pertama. Dari beberapa OPD yang kita undang sudah memberikan masukan-masukan, mulai dari pembahasan bab-bab dan pasal-pasalnya sudah selesai,” kata Kamaruddin usai rapat.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya yakni penyempurnaan hasil pembahasan sebelum masuk finalisasi dan harmonisasi aturan.
“Setelah penyempurnaan nanti tinggal finalisasi. Tahapannya seperti itu, habis itu harmonisasi,” ujarnya.
Menurut dia, penyusunan Raperda dilakukan dengan memperhatikan sinkronisasi terhadap regulasi yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Kan aturan yang kita buat ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Setiap pasal itu sudah ada lampiran dokumen-dokumennya, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan aturan lainnya,” ucapnya.
Kamaruddin menyebut, sejumlah ketentuan dalam Raperda juga akan memuat penyesuaian dengan kondisi daerah dan kearifan lokal di Samarinda.
“Dari PP itu memang sudah detail. Jadi kita tinggal menyesuaikan, ada juga kearifan lokal yang kita masukkan,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini karena masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah.
“Targetnya tahun ini, karena ini masuk rancangan peraturan daerah prioritas,” tegasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













