Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda disebut akan menjadi dasar dalam penyusunan arah pembangunan daerah ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda RPPLH bersama DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Basuni menjelaskan, dokumen RPPLH disusun berdasarkan pendekatan jasa ekosistem. Di dalamnya mencakup berbagai aspek lingkungan seperti air, pangan, banjir, hingga iklim.
“Kalau rancangan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup itu secara umum dibahas berdasarkan jasa ekosistem. Jadi ketika nanti di dalam dokumen itu jasa ekosistem terhadap air, pangan, kemudian banjir, iklim, dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, melalui dokumen tersebut pemerintah dapat mendeteksi wilayah-wilayah yang harus dipertahankan sebagai cadangan air maupun kawasan yang perlu diperhitungkan untuk mendukung ketahanan pangan.
“Di dalamnya kemudian terdeteksi mana daerah-daerah yang cadangan airnya harus dipertahankan. Kemudian daerah-daerah yang mana yang perlu diperhitungkan juga terhadap pangan dan sebagainya,” ujarnya.
Basuni mengakui produksi pangan di Samarinda masih terbatas. Namun kondisi itu, kata dia, tidak berarti kota ini tidak mampu menjaga ketahanan pangan karena terdapat pola pengelolaan lain yang dapat diterapkan.
“Untuk Samarinda secara umum mungkin luas, tetapi untuk produksi ketahanan pangan memang terbatas. Tetapi itu tidak menjadi sebab bahwa Samarinda kemudian tidak mampu melakukan itu. Ada pengelolaan lain yang harus dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen RPPLH nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan RPJPD.
“RPPLH ini sebenarnya sesuai ketentuan harus menjadi acuan penyusunan RPJMD dan RPJPD,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)













