Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti persoalan ketidaktepatan data kependudukan yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dan Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Hearing Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda mengenai progres kegiatan tahun 2026 dan rencana kegiatan tahun 2027, yang digelar pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang masuk dalam desil 4 dan 5 meski kondisi ekonominya dinilai layak berada pada desil 2 atau 3, Anhar menilai persoalan tersebut kembali menunjukkan lemahnya sistem teknis di lingkungan pemerintah.
“Ya lagi-lagi sistem secara teknis itu yang ada di eksekutif berarti kan lagi-lagi lemah,” ujar Anhar.
Menurutnya, pemerintah seharusnya telah memiliki data yang akurat mengenai siapa saja masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
“Seharusnya data penduduk siapa yang berhak dapat, siapa yang tidak, itu sudah ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga berdampak pada Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Itu bukan cuma di pembagian bansos, tetapi juga di PBI, Program Bantuan Iuran tentang BPJS,” ungkapnya.
Anhar menjelaskan, jumlah penerima PBI dari pemerintah pusat mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Menurutnya, sebelumnya terdapat sekitar 200 ribu penerima, namun kini tersisa sekitar 130 ribu penerima.
“Dari Pemerintah Pusat dulu ada 200, sekarang sisa 130.000. Kemudian di Pemerintah Provinsi, di kita juga banyak mengalami rasionalisasi itu karena data yang diperoleh itu tidak sama sesungguhnya,” jelasnya.
Ia menyebut masih terdapat masyarakat yang masuk dalam kategori desil 4 dan 5 sehingga dianggap mampu, padahal di sisi lain masih ada warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan.
“Itu masuk di desil 4, 5. Nah itu, orang yang masih mampu sebenarnya mendapat itu,” ujarnya.
Karena itu, Anhar menilai pembenahan data kependudukan merupakan pekerjaan teknis yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar penyaluran berbagai program bantuan dapat lebih tepat sasaran.
“Seharusnya hal-hal teknis itu Pemerintah Kota, itu tugas sudah di ranah-ranah teknis sebenarnya,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













