SANGATTA – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap 15 perkara narkotika dalam kurun waktu tiga bulan. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 885,99 gram yang kemudian dimusnahkan di Aula Pelangi Mapolres Kutim.
Pemusnahan berlangsung bersamaan dengan konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, dan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Erwin Susanto.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, serta BNNK Kutim. Kehadiran sejumlah institusi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pemusnahan barang bukti perkara narkotika.
Ahmad Abdullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram ini merupakan hasil dari pengungkapan sebanyak 15 perkara dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang,” terangnya di hadapan awak media dan unsur APH yang hadir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah mendapatkan surat penetapan status dari Kejari Kutim. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti setelah perkara-perkara narkotika tersebut diungkap. Polres Kutim menilai keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi terkait penting untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum di Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian menegaskan tidak memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polres Kutim meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan peredaran atau aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian memastikan identitas setiap pelapor akan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi.(adv)













