SANGATTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera menuntaskan proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Wehea. Enam komunitas adat disebut telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi sejak Juni 2024.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea yang berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.
Enam komunitas yang telah menyelesaikan tahapan teknis tersebut berada di Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq dan Diak Lay.
Siti menjelaskan, proses pengakuan MHA Wehea telah berlangsung sejak 2012. Setelah verifikasi dan validasi selesai pada 2024, pemerintah kabupaten diharapkan segera mengambil langkah berikutnya karena kewenangan penetapan berada di tingkat kabupaten.
“Provinsi hanya melakukan pembinaan dan monitoring. Penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” katanya.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan data pengakuan masyarakat adat di Kutim. Berdasarkan identifikasi Pokja P4MHA, terdapat 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 49 desa atau dusun. Sebanyak 19 komunitas sedang menjalani proses menuju pengakuan resmi.
Pemprov Kaltim turut menyampaikan peta jalan percepatan pengakuan MHA yang mencakup penganggaran, sinkronisasi kebijakan, penguatan kelompok kerja, percepatan verifikasi, integrasi dalam dokumen perencanaan, penguatan data dan peta hingga pengembangan ekonomi berbasis budaya.
Siti menilai pengakuan MHA Wehea juga penting karena kawasan tersebut memiliki nilai budaya dan lingkungan yang telah dikenal secara internasional.
“Di sinilah pemerintah diharapkan hadir untuk masyarakat Wehea,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Wijaya dari Mitra BIOMA mengatakan seluruh persyaratan substantif telah terpenuhi. Ia menyebut rekomendasi hasil verifikasi seharusnya segera diteruskan kepada bupati.
“Setelah verifikasi teknis selesai, seharusnya rekomendasi diteruskan kepada bupati, bukan kembali kepada masyarakat adat,” jelas Akhmad.
Tahapan berikutnya berupa pengumuman kepada publik selama 60 hari kerja. Jika tidak terdapat sanggahan, bupati dapat menetapkan pengakuan MHA secara resmi.(ADV/prokopim/Kutim)













